Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Sri Baginda Raja Farouk I

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1950 · Keppres No. 35 Tahun 1950 · Keppres Nomor 35 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Sri Baginda Raja Farouk I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 35 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Mesir, Nubia, Sudan, Kurduvan, dan Dafur. Untuk mencapai tujuan tersebut, keputusan ini mengangkat Hadji Mohammad Rasjidi sebagai Duta Luar Biasa dan Berkuasa-penuh Republik Indonesia Serikat pada Seri Baginda Raja Farouk I. Pengangkatan ini disertai dengan ketentuan bahwa gaji dan tunjangan akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 1950. Jika ditemukan kesalahan, keputusan ini dapat diubah sesuai kebutuhan.

(-)

(-)