Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemutakhiran DTSEN dilakukan oleh Menteri Sosial dengan memperoleh data dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang statistik, melalui sinkronisasi data yang diajukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Sosial, atau masyarakat. Proses sinkronisasi meliputi usulan data, verifikasi, dan validasi. Usulan data dari pemerintah daerah berasal dari desa/kelurahan atau instansi daerah bidang sosial, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh bupati/wali kota sebelum disampaikan kepada Menteri. Kementerian Sosial juga dapat mengajukan usulan data dari unit kerja internal. Masyarakat dapat mengajukan usulan data langsung kepada Kementerian Sosial. DTSEN digunakan sebagai acuan untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial. Menteri dapat menetapkan penerima berdasarkan DTSEN terbaru atau periode sebelumnya dengan perubahan data dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penggunaan DTSEN oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan masyarakat memerlukan persetujuan Menteri dan harus mematuhi ketentuan kerahasiaan. Pengguna DTSEN wajib melaporkan penggunaan data secara tertulis kepada Menteri.