Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesejahteraan sosial yang mencakup Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar kualifikasi, pengakuan kompetensi, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM melalui sistem rekrutmen, pengembangan, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan. SDM di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh Kementerian Sosial atau lembaga pendidikan/asosiasi profesi yang diakui. Khusus bagi Pekerja Sosial, selain sertifikat kompetensi, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legalitas praktik. Pengelolaan SDM dilakukan secara terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, hingga evaluasi kinerja berkala. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi SDM yang berprestasi serta sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik dan perilaku. LSP yang dibentuk oleh Kementerian Sosial memiliki wewenang penuh dalam menyusun skema sertifikasi, menetapkan standar uji kompetensi, serta menerbitkan atau mencabut sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman yang berlaku.