Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku. Pembentukan ini didasari oleh adanya daerah otonomi baru dan peningkatan volume pelayanan pertanahan. Wilayah kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006. Dengan disahkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan menjadi 449. Operasional kantor pertanahan ini dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku, dan sebelum itu, operasional dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

1. Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

(-)