Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2012Tanggal Penetapan:28 Mei 2012
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2012
Tanggal Penetapan28 Mei 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Latar belakangnya adalah pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam menunjang pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pelestarian terhadap karya cetak dan karya rekam di Kalimantan Barat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis karya cetak yang wajib diserahkan, seperti buku fiksi, non-fiksi, rujukan, karya artistik, karya ilmiah, majalah, surat kabar, peta, dan brosur.
  2. Jenis karya rekam yang wajib diserahkan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket, dan bentuk lainnya sesuai perkembangan teknologi.
  3. Kewajiban bagi penerbit dan pengusaha rekaman yang berdomisili di Kalimantan Barat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
  4. Kewajiban menyerahkan daftar judul karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Provinsi secara berkala.
  5. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam oleh Perpustakaan Provinsi, meliputi penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.

Perpustakaan Provinsi berwenang melakukan pemantauan, memberikan peringatan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam. Pendayagunaan harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengelolaan karya cetak dan karya rekam.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 28 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenai denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 28 juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).