Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Juga dikenal sebagai: UU 24/1964 · UU No. 24 Tahun 1964 · UU Nomor 24 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1964Tanggal Penetapan:25 November 1964
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1964
Tanggal Penetapan25 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Lembaran Negara 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 141).

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah. Perubahan meliputi penyesuaian nilai barang logam mulia, mutiara, dan batu permata yang dikecualikan dari pajak, serta penyesuaian hak atas tunjangan seumur hidup. Undang-undang ini juga mengatur penilaian nilai jual rumah yang didiami wajib pajak untuk pengenaan pajak kekayaan, dengan memberikan keringanan untuk rumah yang didiami sendiri dan kekayaan yang digunakan untuk usaha sesuai dengan kebijakan pembangunan pemerintah. Selain itu, Undang-undang ini menetapkan bahwa harta anak di bawah umur yang menjadi tanggungan dianggap sebagai harta ayah/walinya. Tarif pajak juga diubah, dengan menetapkan bahwa jika jumlah kekayaan bersih kurang dari tiga puluh juta rupiah, maka tidak terhutang pajak. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali batas kekayaan minimum kena pajak.

(-)

(-)