di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2007 · PERPRES No. 33 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.