Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 23/2024 · Permendikbudriset No. 23 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2024Tanggal Penetapan:24 Juni 2024
Statuta KelembagaanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Politeknik Negeri Jember
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku26 Juni 2024
Tanggal Penetapan24 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Jember (Polije) sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Polije. Visi Polije adalah menjadi politeknik unggul di Asia pada tahun 2035, dengan misi menyelenggarakan pendidikan vokasi yang berkualitas, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem pengelolaan pendidikan yang handal.

Tujuan Polije meliputi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing, menghasilkan penelitian terapan yang bermanfaat, mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang handal, serta menjalin kerja sama di tingkat nasional dan internasional. Polije menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Proses pembelajaran menggunakan sistem kredit semester dengan kurikulum yang dievaluasi secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang identitas Polije, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, gelar dan penghargaan, mahasiswa dan alumni, sistem pengelolaan, pendanaan dan kekayaan, kerja sama, serta sistem penjaminan mutu. Organisasi Polije terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Senat bertugas menyusun kebijakan akademik, sedangkan Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Polije. Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan nonakademik, dan Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Direktur.

1. Organisasi Polije yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polije yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organisasi Polije dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)