Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan badan usaha dalam penyelenggaraan dan pengusahaan tenaga listrik.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup usaha penyediaan tenaga listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan) dan usaha penunjang tenaga listrik.
- Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan (izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi), persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin.
- Kewajiban pemegang izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan.
- Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tenaga listrik yang berkualitas dengan harga yang wajar.
- Kewajiban konsumen untuk melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik dan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik.
- Pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk pembangunan ketenagalistrikan, termasuk pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah.
- Pengaturan mengenai harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik.
- Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, termasuk kewajiban memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi tenaga listrik dan sertifikat kompetensi untuk tenaga teknik.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik oleh Kepala SKPD.