di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/1993 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994. APBD ditetapkan sebesar Rp 17.139.119.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 17.139.119.000,00 dan belanja sebesar Rp 17.139.119.000,00 (dengan rincian belanja rutin Rp 7.806.753.500,00 dan belanja pembangunan Rp 9.332.365.500,00).
Pendapatan daerah terdiri dari sumbangan, bantuan, dan penerimaan pembangunan. Belanja pembangunan dialokasikan ke berbagai sektor, termasuk pertanian dan pengairan, industri, pertambangan dan energi, perhubungan dan pariwisata, perdagangan dan koperasi, tenaga kerja dan pemukiman kembali, pembangunan daerah, agama, pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, hukum, keamanan dan ketertiban umum, penerangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, aparatur pemerintah, pengembangan dunia usaha, serta sumber alam dan lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur penggeseran pasal-pasal belanja yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tahun anggaran 1993/1994, mencakup belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja lain-lain.