Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/1993 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1993Tanggal Penetapan:15 Desember 1993
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku15 Desember 1993
Tanggal Penetapan15 Desember 1993
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juni 1992 Nomor 903/588/1992 tentang Pengesahan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 1992 tanggal 22 April 1992; 2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1993 Nomor 903/173 /1993 tentang Pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994. APBD ditetapkan sebesar Rp 17.139.119.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 17.139.119.000,00 dan belanja sebesar Rp 17.139.119.000,00 (dengan rincian belanja rutin Rp 7.806.753.500,00 dan belanja pembangunan Rp 9.332.365.500,00).

Pendapatan daerah terdiri dari sumbangan, bantuan, dan penerimaan pembangunan. Belanja pembangunan dialokasikan ke berbagai sektor, termasuk pertanian dan pengairan, industri, pertambangan dan energi, perhubungan dan pariwisata, perdagangan dan koperasi, tenaga kerja dan pemukiman kembali, pembangunan daerah, agama, pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, hukum, keamanan dan ketertiban umum, penerangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, aparatur pemerintah, pengembangan dunia usaha, serta sumber alam dan lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur penggeseran pasal-pasal belanja yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tahun anggaran 1993/1994, mencakup belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja lain-lain.

(-)

(-)