Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/Permentan/OT.140/3/2012 · Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:6 Maret 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPersyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan06 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjaga standar mutu benih dan/atau bibit ternak serta menjamin kelestarian sumber daya genetik hewan. Peraturan ini mengatur persyaratan mutu benih, bibit ternak, dan sumber daya genetik hewan (SDG Hewan).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri, yang wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri. Proses produksi harus sesuai dengan sistem manajemen mutu, menerapkan pedoman pembenihan dan/atau pembibitan yang baik, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan mutu dan dilengkapi dengan sertifikat bibit dari negara asal. Pemasukan benih dan/atau bibit rumpun atau galur baru harus mendapat rekomendasi dari Komisi Bibit. Pengeluaran benih dan/atau bibit dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
  3. Persyaratan mutu SDG Hewan yang dapat dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia, yang dapat berupa ternak atau material genetik. Pengeluaran SDG Hewan dapat dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi dan terjamin kelestariannya, status populasi aman, rumpun/galur telah ditetapkan, ternak jantan telah dikastrasi, dan/atau ternak betina memenuhi persyaratan mutu.

(-)

(-)