Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Kota Subulussalam.

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Subulussalam 2/2025 · Perwali Kota Subulussalam No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2025Tanggal Penetapan:3 Februari 2025
PerkebunanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Kota Subulussalam.
LokasiPemerintah Kota Subulussalam
Tanggal Berlaku03 Februari 2025
Tanggal Penetapan03 Februari 2025
Tempat PenetapanSubulussalam

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kota Subulussalam tahun 2024-2026. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Perkebunan dan Instruksi Presiden mengenai pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan terintegrasi dengan aspek ekonomi serta sosial budaya.

Secara substansial, peraturan ini membentuk Tim Pelaksana Daerah yang dipimpin oleh Wali Kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi. Ruang lingkup rencana aksi mencakup penguatan data dan koordinasi, peningkatan kapasitas pekebun, pengelolaan lingkungan, tata kelola perkebunan, serta percepatan sertifikasi ISPO. Strategi pembangunan difokuskan pada implementasi regulasi, fasilitasi legalitas lahan, penerapan teknologi budidaya tepat guna, serta peningkatan kemitraan antara pekebun mandiri dengan perusahaan perkebunan.

Pemerintah Daerah juga mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, serta menetapkan sistem pembinaan, pengawasan, dan pelaporan berkala kepada pemerintah pusat dan provinsi. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)