Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 179 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 179 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan

Juga dikenal sebagai: PP 179/1961 · PP No. 179 Tahun 1961 · PP Nomor 179 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:3 Mei 1961
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan03 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961 ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan (B.P.U. Perkreditan/Tabungan) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan negara yang bergerak di bidang perkreditan dan tabungan. Perusahaan yang dimaksud termasuk Perusahaan Negara Pegadaian dan perusahaan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. B.P.U. ini berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari 3 hingga 7 anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Anggota B.P.U. harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi atau kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. B.P.U. bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan hasil usaha perusahaan yang diawasinya.

(-)

(-)