Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 8/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, yang didukung oleh sistem pembiayaan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu di RSUD Kabupaten Landak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai retribusi jasa umum.
  2. Pengaturan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan, jenis alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan.
  3. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang dimaksudkan untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  4. Pengelompokan pelayanan yang dikenakan tarif, meliputi rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan elektromedik dan radiologi, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pemulasaran jenazah, mobil ambulan dan jenazah, serta surat-surat keterangan.
  5. Penetapan kelas perawatan di RSUD, yaitu kelas utama (VIP), kelas I, kelas II, dan kelas III.
  6. Pengaturan mengenai pelayanan kefarmasian rumah sakit dan obat-obatan.
  7. Penetapan wilayah pungutan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah.
  8. Penetapan saat retribusi terutang, yaitu pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan objek retribusi.
  9. Pengaturan mengenai pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, keberatan, kelebihan pembayaran, serta tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban membayar retribusi atas pelayanan kesehatan yang diterima.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.