Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 15/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas, dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di daerah yang mengalami pemekaran wilayah atau memiliki volume pelayanan yang tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kota Serang dan Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh seorang pejabat perwakilan dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang sesuai dengan wilayah Kota Serang, sedangkan wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor meliputi beberapa kecamatan tertentu.

Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah pendaftaran tanah yang termasuk wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. 3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menetapkan pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dan mulai berlakunya pelayanan pertanahan Perwakilan Kantor Pertanahan.

(-)