Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2013 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku24 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon ditetapkan dengan maksud untuk melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang dan/atau badan hukum untuk memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol dari semua golongan (A, B, C), termasuk minuman hasil oplosan, kecuali untuk kegiatan keagamaan tertentu. Minuman beralkohol yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Izin yang sudah dikeluarkan masih tetap berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak peraturan daerah ini ditetapkan dan selanjutnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).