Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2019 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 800).

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Agama, serta mengoptimalkan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur kewajiban pegawai Kementerian Agama untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan ini mengklasifikasikan gratifikasi menjadi dua kategori: yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi pemberian layanan di luar penerimaan yang sah, tugas dalam penyusunan anggaran, pemeriksaan, audit, pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah, proses negosiasi dengan pihak lain, perjanjian kerja sama, pengadaan barang dan jasa, fasilitas transportasi, hiburan, jamuan makan yang tidak berlaku umum, upaya mempengaruhi kebijakan, pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban, hadiah hari raya keagamaan yang terkait dengan kedinasan, pemberian honor dalam kegiatan fiktif, dan pemberian bantuan yang bertujuan menarik perhatian atasan.

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi segala sesuatu yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti seminar, workshop, kompensasi yang diterima dari penyelenggara kegiatan sepanjang tidak melebihi standar biaya, hadiah langsung/undian yang berlaku umum, keuntungan dari penempatan dana pribadi, kompensasi atas profesi di luar kedinasan, pemberian karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan, pemberian terkait musibah dan bencana dengan batasan nilai tertentu, pemberian dari sesama pegawai dengan batasan nilai tertentu, hidangan makanan atau minuman yang berlaku umum, penerimaan hadiah terkait peningkatan prestasi kerja, prestasi akademik yang diikuti dengan biaya sendiri, manfaat bagi seluruh peserta koperasi, dan kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat pusat, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis. UPG pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, sementara UPG satuan kerja dan unit pelaksana teknis menyelenggarakan fungsi pelayanan dan informasi pengendalian gratifikasi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK atau melalui UPG, penanganan laporan, penetapan status gratifikasi, penyerahan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau satuan kerja, perlindungan terhadap pelapor gratifikasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

(-)

(-)