Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 22/2020 · Peraturan BKN No. 22 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembinaan kepegawaian untuk jabatan tersebut, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penetapan angka kredit, dan persyaratan pengangkatan serta kenaikan pangkat. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

(-)

1. Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.