di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meresmikan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Ketentuan Substansial: