Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2003Tanggal Penetapan:26 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku28 Maret 2003
Tanggal Penetapan26 Maret 2003
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meresmikan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2002, meliputi pendapatan, belanja (rutin dan pembangunan), dan sisa perhitungan anggaran.
  2. Menetapkan jumlah realisasi pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2002, serta sisa urusan kas dan perhitungan.
  3. Menyajikan ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)