Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 8/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2010
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan judul Bab VI Pelaksanaan APBD, Bagian Kedua menjadi Penyusunan Anggaran. Bagian Kedua Penyusunan Anggaran dibagi menjadi 2 (dua) Paragraf yaitu Paragraf 1 Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Paragraf 2 Anggaran Kas yang merupakan paragraf baru dan berisi 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 53 dan Pasal 54. PPKD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan. Tim anggaran Pemerintah Kota melakukan verifikasi rancangan DPA- SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD yang bersangkutan. Verifikasi atas rancangan DPA-SKPD diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, sejak ditetapkannya peraturan daerah tentang penjabaran APBD. PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD. PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.

(-)

(-)