Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042 (RPIK 2022-2042) sebagai acuan dalam pembangunan industri di kabupaten.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah.
- Menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan kabupaten.
- Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan.
- Mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan kabupaten guna memperkuat ketahanan nasional.
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Industri utama yang dikembangkan meliputi:
- Industri Pangan.
- Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka.
- Industri Pengolahan Lainnya YTDL.
- Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam.
- Industri Hulu Agro.
Pengembangan perwilayahan industri mencakup:
- Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
- Pengembangan Kawasan Industri (KI).
- Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
RPIK 2022-2042 berlaku selama 20 tahun dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian. Pendanaan pelaksanaan RPIK dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.