Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.614.127.487.529,00, belanja daerah sebesar Rp1.771.841.455.640,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(157.713.968.111,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp166.876.468.111,00 dan pengeluaran sebesar Rp9.162.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp157.713.968.111,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)