Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.614.127.487.529,00, belanja daerah sebesar Rp1.771.841.455.640,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(157.713.968.111,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp166.876.468.111,00 dan pengeluaran sebesar Rp9.162.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp157.713.968.111,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.