Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 11/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.840.380.678.417,-, belanja daerah sebesar Rp.866.449.678.417,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.069.000.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.069.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 26.069.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)