Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.840.380.678.417,-, belanja daerah sebesar Rp.866.449.678.417,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.069.000.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.069.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 26.069.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.