Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 20/2014 · Permenkumham No. 20 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTugas dan Fungsi Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tugas dan fungsi Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di negara Malaysia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum WNI yang memerlukan penanganan khusus dan meningkatkan kerja sama di bidang hukum dengan negara Malaysia. Pembentukan Atase Hukum didasari oleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Atase Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, namun secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. Tugas Atase Hukum meliputi koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI dalam hal kewarganegaraan, dan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus. Fungsi Atase Hukum mencakup:

  1. Koordinasi dalam meningkatkan kerja sama hukum dengan Kementerian/Instansi Teknis Negara Penerima (bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, pemindahan narapidana).
  2. Fasilitasi hukum dengan instansi negara Malaysia dan atase teknis pada Perwakilan RI.
  3. Pelaksanaan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
  4. Koordinasi dengan fungsi konsuler dan/atau atase teknis lainnya untuk membantu penanganan WNI yang memerlukan penanganan khusus.
  5. Pemantauan proses hukum WNI yang memerlukan penanganan khusus di setiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh.
  6. Koordinasi dengan retainer dan/atau in-house lawyer dalam proses persidangan atas WNI yang terancam hukuman berat atau mati di setiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh.
  7. Pemantauan, penyusunan analisis, dan pelaporan yang berkaitan dengan masalah pelindungan WNI dalam hal kewarganegaraan, pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus, dan pelaksanaan kerjasama dalam bidang hukum dengan negara Malaysia.

Atase Hukum dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Menteri atau Kepala Perwakilan RI. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Atase Hukum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan RI di Malaysia. Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum, meliputi aspek ketatausahaan, personil, dan perlengkapan.

Atase Hukum merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural setingkat eselon IIIA dan diberikan status diplomatik. Pengangkatan dan pemberhentian Atase Hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri Hukum dan HAM. Atase Hukum menyampaikan laporan secara berkala (triwulanan, semesteran, dan tahunan) kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan RI, serta tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(-)

(-)