Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1990 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1990 · Keppres No. 37 Tahun 1990 · Keppres Nomor 37 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:29 Agustus 1990
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan29 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1990 bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990. Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam program dan kegiatan yang terkait dengan Departemen/Lembaga yang bersangkutan. Perincian ini diatur dalam Lampiran B dan Lampiran C.01 hingga C.31 dari Keputusan Presiden ini. Selain itu, pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) dari Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)