Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
- Retribusi Terminal.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Ketentuan Substansial:
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Objek Retribusi: Meliputi penyediaan fasilitas pasar grosir, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhan, serta tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis, jangka waktu, frekuensi, dan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas.
- Wilayah Pemungutan: Dilakukan di tempat kegiatan pelayanan dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Peninjauan Tarif: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemanfaatan Hasil Retribusi: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
- Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kadaluwarsa dapat dihapuskan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.