Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian Dan Sertifikasi Kelaikan Lokomotif

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2011 · Permenhub No. 14 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar, Tata Cara Pengujian Dan Sertifikasi Kelaikan Lokomotif
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 14 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan lokomotif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap lokomotif yang dioperasikan memenuhi kelaikan operasi sesuai dengan persyaratan teknis dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Peraturan ini mencakup pengujian pertama dan berkala untuk lokomotif baru atau yang mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pengujian meliputi uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis, dan uji dinamis. Sertifikat uji pertama dan berkala diterbitkan setelah lokomotif dinyatakan lulus pengujian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum yang terakreditasi oleh Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan pengujian ini. Pemegang sertifikat uji wajib mengoperasikan, merawat, dan memeriksa lokomotif sesuai standar yang berlaku.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Lokomotif wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Sertifikat Uji Lokomotif dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Uji Lokomotif melanggar ketentuan pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan. 2. Pencabutan dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Uji Lokomotif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Apabila selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Uji Lokomotif dicabut.