Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Semarang, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan menteri perdagangan terkait penerbitan SIUP.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait SIUP dan TDP.
  2. Klasifikasi SIUP: Mengubah ketentuan mengenai klasifikasi SIUP (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan perusahaan.
  3. Persyaratan Permohonan SIUP: Mengubah dan menghapus beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan SIUP baru, disesuaikan berdasarkan badan hukum perusahaan (PT, Koperasi, CV/Firma, Perorangan).
  4. Penerbitan TDP Simultan: Memungkinkan pengajuan permohonan SIUP dan TDP secara bersamaan.
  5. Proses Penerbitan SIUP: Menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan penerbitan SIUP secara manual dan/atau melalui Online Single Submission (OSS).
  6. Pembatalan SIUP: Mengatur pembatalan SIUP jika data yang disampaikan tidak benar.
  7. Masa Berlaku SIUP: SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
  8. Kewajiban Pemegang SIUP: Mengatur kewajiban pemegang SIUP, termasuk pelaporan berkala untuk SIUP Menengah dan Besar.
  9. Biaya: Tidak ada biaya untuk pengajuan SIUP baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP.
  10. Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh PD yang membidangi Perdagangan.

1. SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha perdagangan. 2. Penerbitan SIUP berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Pemilik SIUP kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar wajib menyesuaikan SIUP terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha. 4. Semua singkatan “SKPD” dimaknai “Perangkat Daerah".

(-)