Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Marunting Batu Aji FM Kabupaten Kotawaringin Barat.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Marunting Batu Aji FM Kabupaten Kotawaringin Barat.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Marunting Batu Aji FM Kabupaten Kotawaringin Barat. LPPL ini bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah kabupaten dan masyarakat, serta antar masyarakat. Fungsinya sebagai media informasi di bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, hiburan sehat, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestari budaya bangsa.

LPPL bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integritas nasional, membangun masyarakat mandiri, demokrasi, adil, sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Kegiatan siarannya bersifat lokal, namun dapat menyelenggarakan siaran iklan dan usaha lain yang sah untuk menunjang kualitas operasional.

Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Kepala Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, memimpin dan mengelola LPPL, menetapkan kebijakan operasional, menjalin kerjasama, serta mengangkat dan memberhentikan karyawan.

Stasiun penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Dewan Direksi. Pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Cakupan wilayah siaran adalah wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan tidak boleh bersifat fitnah, menghasut, atau mempertentangkan SARA.

(-)

(-)