Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banda Aceh 10/2025 · Perwali Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:19 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan19 Juni 2025
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024. 2. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 41 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengalokasian dan rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kota Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi dana yang proporsional dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan gampong serta pembangunan masyarakat gampong.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan ADG yang terdiri dari Alokasi Dasar sebesar 60% yang dibagi merata, dan Alokasi Formula sebesar 40% yang dihitung berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, serta jumlah aparatur gampong. Kewenangan pengelolaan ADG berada di bawah tanggung jawab Keuchik, dengan pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban administratif bagi pemerintah gampong, termasuk penyampaian dokumen perencanaan (RPJMG dan RKPG), laporan realisasi penggunaan dana, serta laporan aset gampong sebagai syarat penyaluran dana. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat gampong yang bersumber dari ADG, serta mekanisme penyaluran dana yang dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Gampong (RKG).

(-)

1. Walikota berwenang melakukan penundaan penyaluran ADG apabila laporan realisasi penggunaan dana tidak diterima atau terdapat sisa ADG di RKG tahun sebelumnya melebihi 30%. 2. Apabila penundaan penyaluran berlangsung hingga bulan September tahun anggaran berjalan, maka ADG tidak dapat disalurkan kembali dan menjadi sisa ADG di RKUD.