Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 06/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membantu kelancaran tugas partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bone dalam memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia dan mendukung integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengajuan bantuan keuangan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan DPP, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, dan surat pernyataan.
  2. Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi oleh Bupati untuk meneliti kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan.
  3. Penyerahan bantuan keuangan oleh Kepala Badan atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC partai politik setiap tahun anggaran.
  4. Besaran bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan ketentuan tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
  5. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan setelah diaudit oleh Bawasda, dan juga disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah.

1. Partai Politik yang telah menerima bantuan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka bantuan yang telah diterima tersebut diperhitungkan sesuai perolehan kursi sebagaimana tersebut pada Pasal 4 ayat (9), dan pertanggungjawabannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Partai Politik yang menerima bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) melebihi bantuan seharusnya diterima, akan diperhitungkan dalam pemberian bantuan berikutnya.

(-)