Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penataan Kemukiman Dalam Kabupaten Aceh Selatan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 1/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 1 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan dan Penataan Kemukiman Dalam Kabupaten Aceh Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku15 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanTapaktuan

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.453.924.737.412,04, belanja sebesar Rp 1.206.764.067.380,89, transfer sebesar Rp 274.500.736.778,00, sehingga menghasilkan surplus/defisit sebesar (Rp. 27.340.066.746,85), serta pembiayaan netto sebesar Rp 49.286.397.036,23.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2019 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 21.946.330.289,38.
  3. Neraca per 31 Desember 2019 dengan total Aset sebesar Rp 2.623.404.607.935,56, total Kewajiban sebesar Rp 16.702.692.415,85, dan total Ekuitas Dana sebesar Rp 2.606.701.915.519,72.
  4. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2019 mencatat Pendapatan-LO sebesar Rp 1.269.070.347.941,79, Beban sebesar Rp 1.120.388.287.969,99, sehingga menghasilkan Surplus/Defisit-LO sebesar Rp 145.727.112.523,80.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan Saldo Kas Akhir sebesar Rp 2.296.325.144,37.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019 mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp 2.606.701.915.519,72.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)