Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Perumahan & Kawasan PermukimanAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPrasarana, Sarana dan Utilitas Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku07 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan. Latar belakangnya adalah perlunya menyediakan PSU yang memadai dalam pembangunan perumahan dan permukiman, serta optimalisasi pengelolaan PSU dari pihak swasta kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan, Penyediaan, dan Pembangunan PSU: Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Perencanaan PSU harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis. Jenis PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, peribadatan, dll.), dan utilitas (jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, dll.).
  2. Penyerahan PSU: PSU yang telah dibangun oleh pengembang diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah penilaian kelayakan oleh Tim Verifikasi. Hasil penyerahan menjadi Barang Milik Daerah.
  3. Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pemanfaatan PSU tidak boleh mengubah fungsi dan status kepemilikan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyediaan dan penyerahan PSU, serta pembiayaan pemeliharaan PSU yang menjadi tanggung jawab pengembang sebelum penyerahan dan Pemerintah Daerah setelah penyerahan.

1. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum dibangun wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan dipublikasikan kepada warga. 2. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam, publikasi kepada warga dan lembaga perbankan, pembatasan kegiatan pembangunan, penundaan/pencabutan Rencana Induk/Tapak, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal Rp50.000.000.