di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan. Latar belakangnya adalah perlunya menyediakan PSU yang memadai dalam pembangunan perumahan dan permukiman, serta optimalisasi pengelolaan PSU dari pihak swasta kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyediaan dan penyerahan PSU, serta pembiayaan pemeliharaan PSU yang menjadi tanggung jawab pengembang sebelum penyerahan dan Pemerintah Daerah setelah penyerahan.