di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 22/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai investasi masa depan yang harus menjawab tantangan perkembangan otonomi daerah dan tuntutan perubahan masyarakat. Tujuan pengaturan ini adalah mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar menjadi sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, sistemik, terbuka, multimakna, serta memberdayakan peserta didik sepanjang hayat. Diatur pula hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, serta memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan layanan khusus. Pendidikan nonformal meliputi kecakapan hidup, PAUD, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan, kesetaraan, dan lainnya. Diatur pula pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan, penghapusan satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, serta pengelolaan pendidikan.