Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1960 tentang Penunjukan Menteri Pertama Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 236/1960 · Keppres No. 236 Tahun 1960 · Keppres Nomor 236 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Pertama Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 236 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian kenegaraan Presiden untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan beberapa negara lain. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk Menteri Pertama sebagai pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden keluar negeri hingga hari kembalinya ke tanah air. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada semua Menteri, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan Dewan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)