Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2007Tanggal Penetapan:17 Maret 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku17 Maret 2007
Tanggal Penetapan17 Maret 2007
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 01 Tahun 2005 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 menetapkan APBD Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 373.732.810.442,-, belanja daerah sebesar Rp. 374.232.414.440,-, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi pembayaran pinjaman daerah. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang pembentukan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tebo setelah APBD ini disahkan maka untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perda tentang Struktur Organisasi BPKAD dan Peraturan Bupati Tebo tentang Uraian Tugas pokok dan fungsi BPKAD maka pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas Pokok BPKAL yang terdapat pada Dinas Pendapatan Daerah Tebo, Bagian Keuangan Setda Tebo dan Bappeda Tebo adalah menjadi pendanaan Kagiatan pada BPKAD, yang akan diatur dalam perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007.

(-)