Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 menetapkan APBD Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 373.732.810.442,-, belanja daerah sebesar Rp. 374.232.414.440,-, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi pembayaran pinjaman daerah. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.