Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengakomodasi potensi baru retribusi yang belum terakomodir, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (termasuk elektronik dan non-elektronik) dalam pemungutan retribusi, kewajiban petugas pemungut retribusi untuk menyetor hasil pungutan ke Kas Umum Daerah, tata cara pembayaran retribusi secara tunai/non tunai, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Selain itu, diatur pula mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, kewajiban petugas pemungut untuk menyetor hasil pungutan, tata cara pembayaran, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait retribusi.