Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 4/2021 · Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku01 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2); 3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 65); 4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Kesehatan Pengobatan Tradisional (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 41). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengakomodasi potensi baru retribusi yang belum terakomodir, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (termasuk elektronik dan non-elektronik) dalam pemungutan retribusi, kewajiban petugas pemungut retribusi untuk menyetor hasil pungutan ke Kas Umum Daerah, tata cara pembayaran retribusi secara tunai/non tunai, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Selain itu, diatur pula mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, kewajiban petugas pemungut untuk menyetor hasil pungutan, tata cara pembayaran, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.