di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian dan Bantuan Kemanusiaan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2011 · Permenhan No. 9 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tugas bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tujuan utama adalah memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam melaksanakan tugas bantuan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan dalam penyelenggaraan bantuan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana prasarana. TNI juga diatur untuk berkoordinasi dengan lembaga internasional dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Persyaratan kualifikasi personel TNI yang terlibat dalam tugas ini harus memenuhi standar nasional dan internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa segala pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.