Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 505/KPTS/III/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 karena bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, maka ketentuan mengenai retribusi pasar ikan di Kabupaten Musi Rawas tidak lagi berlaku.

(-)

(-)