Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 11/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 juga telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/49.K/KPTS/013/2016.

(-)

(-)