Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2011 · Permenhub No. 22 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikat Inspektur Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai Sertifikat Inspektur Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Jenis dan Klasifikasi Sertifikat: Sertifikat Inspektur Perkeretaapian terdiri dari Sertifikat Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan Sertifikat Inspektur Sarana Perkeretaapian. Berdasarkan tingkat kewenangan, sertifikat ini terdiri dari Sertifikat Inspektur Muda, Madya, dan Utama.
  2. Persyaratan Inspektur Perkeretaapian: Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat sertifikat. Secara umum, persyaratan meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja di bidang perkeretaapian, sertifikat keahlian penguji, dan pendidikan teknis fungsional.
  3. Prosedur Sertifikasi: Inspektur perkeretaapian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
  4. Kewajiban Pemegang Sertifikat: Pemegang sertifikat wajib membawa tanda pengenal dan melakukan inspeksi sesuai ketentuan. Mereka juga harus menjaga kompetensi dengan melakukan inspeksi secara berkala dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan.

(-)

1. Sertifikat Inspektur Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian melanggar Pasal 9. 2. Pencabutan Sertifikat Inspektur Perkeretaapian dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Inspektur Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Apabila selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Inspektur Perkeretaapian dicabut.