Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai Sertifikat Inspektur Perkeretaapian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
- Jenis dan Klasifikasi Sertifikat: Sertifikat Inspektur Perkeretaapian terdiri dari Sertifikat Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan Sertifikat Inspektur Sarana Perkeretaapian. Berdasarkan tingkat kewenangan, sertifikat ini terdiri dari Sertifikat Inspektur Muda, Madya, dan Utama.
- Persyaratan Inspektur Perkeretaapian: Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat sertifikat. Secara umum, persyaratan meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja di bidang perkeretaapian, sertifikat keahlian penguji, dan pendidikan teknis fungsional.
- Prosedur Sertifikasi: Inspektur perkeretaapian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
- Kewajiban Pemegang Sertifikat: Pemegang sertifikat wajib membawa tanda pengenal dan melakukan inspeksi sesuai ketentuan. Mereka juga harus menjaga kompetensi dengan melakukan inspeksi secara berkala dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan.