di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.05/2020 · PMK No. 155/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan IAIN Bukittinggi kepada pengguna jasa. Layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Usulan perubahan tarif diajukan oleh Menteri Agama dan telah dikaji oleh Tim Penilai.
Ketentuan Substansial:
IAIN Bukittinggi dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor IAIN Bukittinggi dengan pihak pengguna jasa.
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu (mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.