Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengelolaan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengelolaan sampah, dan menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.