Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2010 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Maret 2010
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 7A Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 2. Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan di Kabupaten Batang Hari melalui pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). BPTSP diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan perizinan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan yang meliputi perizinan, non-perizinan, dan perizinan tertentu. Jenis-jenis perizinan yang diatur meliputi Izin Usaha Penyediaan Barang Jasa Pemborong/ Jasa Lainnya (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan berbagai izin lainnya. Non-perizinan meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan lainnya. Perizinan tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), dan lainnya.

Kepala BPTSP memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan, non perizinan, dan perizinan tertentu, serta wajib melaporkan setiap perizinan yang dikeluarkan kepada Bupati secara berkala. Permohonan izin yang memerlukan kajian teknis dampak lingkungan diproses melalui pengkajian Tim Kerja Teknis yang terdiri dari instansi teknis terkait.

Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penyelenggaraan BPTSP berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perizinan/non perizinan dan penentuan/pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan bidang tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis sebagai nana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diserahkan kepada BPTSP. 2. Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: yat (2) masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.

(-)