di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2010 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan di Kabupaten Batang Hari melalui pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). BPTSP diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan perizinan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan yang meliputi perizinan, non-perizinan, dan perizinan tertentu. Jenis-jenis perizinan yang diatur meliputi Izin Usaha Penyediaan Barang Jasa Pemborong/ Jasa Lainnya (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan berbagai izin lainnya. Non-perizinan meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan lainnya. Perizinan tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), dan lainnya.
Kepala BPTSP memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan, non perizinan, dan perizinan tertentu, serta wajib melaporkan setiap perizinan yang dikeluarkan kepada Bupati secara berkala. Permohonan izin yang memerlukan kajian teknis dampak lingkungan diproses melalui pengkajian Tim Kerja Teknis yang terdiri dari instansi teknis terkait.
Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penyelenggaraan BPTSP berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perizinan/non perizinan dan penentuan/pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan bidang tugasnya.