Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: PP 10/1986 · PP No. 10 Tahun 1986 · PP Nomor 10 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1986Tanggal Penetapan:6 Februari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1986
Tanggal Penetapan06 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat serta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang. Perubahan ini dilakukan untuk menampung perkembangan pembangunan yang meningkat di wilayah tersebut dan untuk tertib administrasi pemerintahan. Peraturan ini menetapkan bahwa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diperluas dari 1.710 Ha menjadi 9.010,67 Ha. Perluasan ini melibatkan penggabungan beberapa desa dari Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penataan kembali wilayah kecamatan di Kotamadya Binjai menjadi lima kecamatan baru. Pembiayaan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan dilaksanakan secara bertahap.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Binjai. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)