Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, serta menjadikan pembangunan pertanian sebagai prioritas utama untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sistematis dan terpadu.
  2. Strategi Perlindungan Petani melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  3. Strategi Pemberdayaan Petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
  4. Penyediaan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, dan jaringan listrik.
  5. Penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan alat pertanian.
  6. Jaminan pemasaran hasil pertanian dan fasilitas pendukung pasar.
  7. Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
  8. Pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
  9. Pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
  10. Penyelenggaraan asuransi pertanian.
  11. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi petani.
  12. Penyuluhan dan pendampingan kepada petani.
  13. Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
  14. Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
  15. Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.
  16. Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  17. Penguatan kelembagaan petani.
  18. Peran serta Pemerintah Desa dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan kepada petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).