Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, serta menjadikan pembangunan pertanian sebagai prioritas utama untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sistematis dan terpadu.
- Strategi Perlindungan Petani melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
- Strategi Pemberdayaan Petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
- Penyediaan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, dan jaringan listrik.
- Penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan alat pertanian.
- Jaminan pemasaran hasil pertanian dan fasilitas pendukung pasar.
- Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
- Pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
- Pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
- Penyelenggaraan asuransi pertanian.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi petani.
- Penyuluhan dan pendampingan kepada petani.
- Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
- Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
- Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.
- Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
- Penguatan kelembagaan petani.
- Peran serta Pemerintah Desa dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan kepada petani.