Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1992 tentang Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria

Juga dikenal sebagai: PP 34/1992 · PP No. 34 Tahun 1992 · PP Nomor 34 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1992Tanggal Penetapan:30 Juni 1992
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1992
Tanggal Penetapan30 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menunda berlakunya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 ini bertujuan untuk menunda pelaksanaan ketentuan konversi hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konversi hak atas tanah dapat berlangsung secara tertib dan menyeluruh, dengan memberikan tenggang waktu yang cukup bagi semua pihak terkait. Fokus utama saat ini adalah pada administrasi konversi hak atas tanah milik warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, sebelum kemudian dilanjutkan dengan hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing.

(-)

(-)