Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Domestik Haji (BDH) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji, termasuk biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya. Tujuan dari Perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jamaah haji terkait biaya-biaya yang diperlukan selama penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji, termasuk penyediaan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
- Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) oleh Bupati. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jamaah Haji di Daerah termasuk didalamnya mengkordinasikan komponen dan pembiayaan biaya domestik haji daerah di luar komponen BPIH.
- Komponen Biaya Domestik Haji meliputi biaya transportasi jamaah haji (dari Asrama Haji Transit ke embarkasi dan sebaliknya) dan biaya lainnya (upah buruh, operasional pelayanan, seragam, pemeliharaan asrama haji, biaya seremoni).
- Biaya transportasi ditanggung oleh pemerintah daerah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), namun jika tidak memungkinkan, dapat dibebankan kepada jamaah haji melalui musyawarah.
- Biaya lainnya dibebankan kepada jamaah haji melalui musyawarah, namun Pemerintah Daerah dapat membiayai sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Biaya Domestik Haji yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah diberikan kepada jamaah haji sekali dalam seumur hidup. Bagi jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji dan mendaftar/terdaftar kembali sebagai jamaah haji, maka biaya domestik haji sepenuhnya menjadi beban jamaah haji yang bersangkutan.