Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur 11 jenis retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Persampahan/Kebersihan, Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Pemakaman, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Penggantian Biaya Cetak Peta, Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan, volume sampah, jumlah dokumen, luas pasar, dan frekuensi pengujian. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, cara pembayaran, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.