Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas 4 (Empat) Buah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Tata Cara Perizinan Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 16/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas 4 (Empat) Buah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Tata Cara Perizinan Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 43) 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 44) 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 45) 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam empat Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya terkait perizinan. Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan meliputi pelimpahan kewenangan penandatanganan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atau pejabat yang ditunjuk Walikota. Pelimpahan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

(-)

(-)